Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Keselamatan dan kesehatan kerja

Stretching dan Pekerjaan Dalam Ruangan

Hari ini, saya selain bekerja mengerjakan tugas pokok di Departemen Keselamatan Kesehatan Kerja, saya putuskan untuk rehat sejenak. Tentunya di waktu istirahat. Jika istirahat di waktu orang kerja, salah langkah namanya.  Teman-teman juga perlu tahu nih. Bahwa selama bekerja 30 menit, wajib bagi kita istirahat. Misal, jika kalian kelamaan duduk, maka rehatlah sejenak 5 menit. Kisaran waktu istirahatnya begitu. Atau jika kalian fokus bekerja 45 menit, maka 15 menitnya sediakan untuk rehat. Kenapa demikian?, untuk merangsang kebiasaan kita patuh pada peraturan kesehatan. Kasihan jika tubuh kita di masa tua nanti malah sakit-sakitan. Kalau kata orang banyak adalah stretching, peregangan otot yang semakin kaku. Hal ini sangat penting, bahkan ada peraturan daerah yang sudah menerbitkan peraturan tersebut. Hal ini biasanya berkaitan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebab kementerian tersebut juga berkewajiban memberikan peraturan keselamatan kerja bagi seluruh pegawai di seluruh Indonesia